Minggu, 06 Juni 2010

Evaluasi Program Car Free Day (Hari Tanpa Kendaraan Bermotor) di Kota Surabaya


Oleh :

Marta Sandhi Aji

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota FTSP-ITS

Akhir-akhir ini isu tentang lingkungan hidup terus berkembang di berbagai bidang. Tidak terkecuali bidang transportasi. Kemacetan di jalan-jalan protokol di kota-kota besar menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan kemacetan menimbulkan polusi udara yang tidak sedikit. Selain itu kemacetan juga menyebabkan konsumsi bahan bakar fosil semakin besar sedangkan dalam kenyataannya cadangan bahan bakar fosil semakin berkurang jumlahnya.

Pada akhir Agustus tahun 2008 lalu, tepatnya tanggal 24 Agustus 2008, Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menjalankan kebijakan yang bertajuk Car Free Day atau Hari Tanpa Kendaraan Bermotor. Program ini terus berjalan bahkan semakin bertambah jalan yang dijadikan sebagai tempat penerapan program ini, di antaranya adalah ruas Jalan Raya Darmo dan ruas Jalan Kertajaya.

Program ini dimaksudkan untuk mengurangi polusi emisi gas buang kendaraan bermotor di Surabaya, khususnya pada jalan-jalan utama di Kota Surabaya. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Surabaya untuk selalu peduli terhadap alam lingkungannya melalui pengurangan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

Evaluasi

Untuk mengevaluasi program yang telah dijalankan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2008 ini maka sebagai langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menetapkan kriteria dan indikatornya. Kemudian menilai indikator pada masing-masing kriteria dengan melihat kondisi yang ada di lapangan atau studi kasus program tersebut.

Berikut ini merupakan kriteria dan indikator yang akan digunakan dalam mengevaluasi Program Car Free Day di Kota Surabaya.



Dari kriteria dan indikator yang telah ditentukan di atas maka kita dapat melakukan penilaian terhadap Program Car Free Day ini.



Dari hasil analisa di atas dapat disimpulkan bahwa Program Car Free Day kurang efektif, efisien, dan tepat. Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali terhadap kebijakan ini.