oleh :
Marta Sandhi Aji
Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota ITS
Kebijakan pemberlakuan otonomi daerah membuat setiap daerah memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengambil keputusan yang dianggap sesuai. Salah satu diantaranya adalah terkait dengan masalah pembiayaan pembangunan daerahnya. Otonomi daerah memberikan kewenangan yang cukup besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pembiayaan pembangunan.
Dalam hal ini yang sering dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah yang mendapatkan dampak langsung dari adanya otonomi daerah dituntut kreatif dalam menciptakan sumber-sumber pembiayaan guna meningkatkan PAD-nya baik secara konvensional maupun dengan cara non-konvensional.
Namun yang sering terjadi adalah upaya peningkatan PAD dengan mengandalkan cara-cara konvensional, seperti intensifikasi maupun ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah biasanya menjadi jalan pintas dalam upaya meningkatkan PAD. Hal ini tentunya kurang menguntungkan bagi masyarakat sebagai pihak yang menjadi obyek dari kebijakan ini. Selain itu hal ini juga tidak bisa terus-menerus menjadi tumpuan pembangunan suatu daerah. Untuk mengatasi hal ini perlu adanya kebijakan-kebijakan strategis melalui pemanfaatan sumber pembiayaan pembangunan non-konvensional.
Sumber pembiayaan non-konvensional yang dimaksud adalah sumber pembiayaan yang diperoleh dari hasil kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Banyak metode yang bisa diterapkan melalui sumber pembiayaan non-konvensional ini, beberapa diantaranya adalah joint venture dan community-based provision (CBP).
Joint ventures merupakan kerjasama antara swasta dengan pemerintah (private-public partnership) dimana masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan yang bersangkutan. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk memadukan keunggulan yang dimiliki sektor swasta, misalnya modal, teknologi, dan kemempuan manajemen, dengan keunggulan yang dimiliki oleh sektor pemerintah, misalnya sumber-sumber, kewenangan, dan kepercayaan masyarakat.
Dalam joint venture ini yang perlu menjadi perhatian lebih adalah posisi yang seimbang antara pihak pemerintah dengan swasta. Seimbang disini tidak harus sama besar melainkan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Selain joint venture dapat juga melalui metode community-based provision (CBP) yaitu berupa kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat. CBP berawal ketika keterbatasan keuangan menghadang pemerintah untuk memberikan pelayanan yang cukup kepada masyarakat. Adapun sumber pembiayaan ini dapat dilakukan dengan membuat suatu organisasi yang mengakomodasi sumber pembiayaan dari masyarakat atau dengan membuat suatu sistem member. Melalui metode ini diharapkan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat dapat terpenuhi.
Dari kedua metode ini diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatan sumber pembiayaan pembangunan di era otonomi daerah seperti sekarang ini.